SUKABUMIAKTUAL.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diprediksi akan menetapkan besaran uah minimum atau UMK tahun 2025 sebesar Rp3.604.483 atau naik 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/2/2024) di Pendopo Sukabumi.
Rencanannya besaran UMK tahun 2025 tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.
Diketahui Menteri Tenaga Kerja telah mengesahkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.